28 Maret 2009

Angggaran Dasar (AD) Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Sejabodetabek (INKRIBS)

. 28 Maret 2009

Angggaran Dasar (AD)
Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Sejabodetabek
(INKRIBS)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sistematika penyusunan Anggaran Dasar ini, disusun berdasarkan BAB, diikuti Judul dan Pasal demi Pasal.
Pasal 2
Anggaran Dasar ini merupakan Pedoman Umum dalam rangka melaksanakan semua kegiatan-kegiatan organisasi guna terwujudnya tujuan, melalui visi dan misi yang akan ditindaklanjuti dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB II
NAMA, WAKTU PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
(1). Organisasi ini bernama: Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Se-Jabodetabek dan selanjutnya disebut INKRIBS, yang berkedudukan di Jakarta
(2). Ruang lingkup organisasi meliputi Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi sekitarnya.

Pasal 4
Organisasi ini berdiri pada tangal 22 Maret 2004, dan berkedudukan di Jakarta.

BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Azas
Pasal 5
Organisasi berazaskan Pancasila dan UUD1945 yang didasarkan atas Iman Kristiani

Maksud dan Tujuan
Pasal 6
Maksud dan Tujuan Organisasi ini adalah:
1. Mempererat rasa persaudaraan diantara sesame masyarakat Kristen Binjai Sekitarnya yang ada di Jabodetabek.
2. Meningkatkatkan Peranan Masyarakat Kristen Binjai yang berada di Jabodetabek dalam mengisi dan mengapresisasi program pembangunan di Indonesia khususnya Kotamadya Binjai
3. Menjalin kerjasama masyarakat Kristen Binjai dengan organisasi kemasyarakatn lainnya dengan saling tukar informasi, yang akan diwujudkan melalui beberapa program kerja, meliputi Diakonia , usaha dan bentuk kegiatan lainnya.
4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan social dan keagamaan.



BAB IV
KEUANGAN

Pasal 7
(1) Keuangan organisasi bersumber dari:
a. Iuran Anggotai
b. Sumbangan-sumbangan atau bantuan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat
c. Pendapat-pendapat lain yang sah’
(2) Dana yang terhimpun akan digunakan bagi kegiatan dan pengembangan organisasi menurut cara yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
(3)
BAB V
KEDAULATAN ORGANISASI

Pasal 8
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat umum organisasi.
BAB VI
TUGAS POKOK

Pasal 9

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud BAB III pasal 6, organisasi mempunyai tugas pokok:
1. Mendata anggota INKRIBS yang berada di wilayah Jabodetabek
2. Memberikan informasi, perhatian dan tindakan yang dibutuhkan oleh anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota

BAB VII
KEANGGOTAAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10
Keanggotaan organisasi dihimpun dari seluruh masyarakat Binjai Sekitarnya yang beragama Kristen yang berdomisisli di Jabodetabek

Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 11

(1) Setiap anggota memiliki hak
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
b. Bicara dan hak suara

(2) Penggunaan hak sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 11 ayat 1 ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12
Kewajiban para anggota organisasi adalah
(1) Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
(2) Mentaati dan memegang teguh AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi lainnya
(3) Aktif disegala program kegiatan organisasi
BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI , TUGAS DAN WEWENANG

Struktur Organisasi
Pasal 13

Struktur organisasi terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan Pembina terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota

c. Badan Pengurus terdiri dari:
1. Ketua Umum dan wakil ketua umum
2. Sekretaris umum dan wakil sekretaris umu
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Ketua-ketua Bidang dan wakil ketua bidang
5. Seksi-seksi
d. Komisariat-Komisariat Wilayah

Pasal 14
Masa bakti kepengurusan organisasi selama 3 (tiga) tahun

Tugas dan Wewenang
Pasal 15
Pelindung Organisasi adalah Walikota Binjai, yang bertanggungjawab secara ex-officio terhadap keberadaan organisasi.
Pasal 16
(1) Dewan Pembina terdiri dari pribadi-pribadi yang dipilih dari anggota untuk memberikan pertimbangan, saran dan nasehat kepada badan pengurus INKRIBS serta berfungsi memelihara dan menjaga kelangsungan organisasi
(2) Dewan Pembina ditetapkan dalam rapat umum organisasi
(3) Dewan Pembina tidak memiliki hubungan structural dengan Badan Pengurus

Pasal 17
(1) Pengurus INKRIBS merupakan pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif
(2) Pengurus INKRIBS berwenang menetapkan kebijakan dan peraturan organisasi sesuai dengan AD/ART, dan keputusan rapat umum organisasi.

Pasal 18
(1) Pengurus bertugas melaksanakan segala keputusan , ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan hasil keputusan rapat umum
(2) Badan pengurus organisasi memberikan laporan pertanggungjawaban sekali dalam 3 (tiga) tahun pada masa akhir periode di rapat umum.





BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAINNYA

Pasal 19
(1) INKRIBS mempunyai hubungan yang bersifat khusus dengan organisasi social kemasyarakatan lainnya yang berdasarkan iman kristiani;
(2) INKRIBS menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi social kemasyarakatan yang berasa dari Binjai yang berada di Jakarta
(3) INKRIBS menjalin hubungan kerjasama yang terbuka dengan pemerintah dan seluruh organisasi social kemasyarakatan lainnnya

BAB XI
RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 20
(1) Rapat organisasi terdiri dari
a. Rapat Umum
b. Rapat Umum Luar Biasa
c. Rapat Kerja
d. Rapat Pleno
e. Rapat Pengurus Bidang

(2) Rapat Umum Organisasi
a. Menetapkan ad/ART organisasi
b. Menetapkan program umum organisasi
c. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi
d. Menetapkan struktur dan personil dewan Pembina
e. Menetapkan struktur dan personil pngurus organisasi
f. Memberikan penilaian laporan pertanggungjawaban pada akhir priode kepengurusan
g. Diadakan sekali dalam 3 tahun

(3) Rapat Umum Luar Biasa
a. Mempunyai wewenang yang sama dengan rapat umum organisasi
b. Diadakan apabila dalam keadaan mendesak
c. Atas permintaan sekurang-kurangnya2/3 dari jumlah pengurus INKRIBS

(4) Rapat Kerja
a. Menentukan rencana pelaksanaan kegiatan dalam jangka pendek
b. Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun

(5) Rapat Pleno
a. Membahas dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Membahas dan mengesahkan hasil rapat pengurus bidang
c. Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan

(6) Rapat Pengurus Bidang
d. Dilaksanakan oleh pengurus bidang untuk mengambil kebijakan dalam bidang masing-masing
e. Dilkasanakan apabila diperlukan


BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT

Pasal 21
1. Rapat –rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 BAB XI dianggap sah apabila memenuhi quorum, yaitu dihadiri lebih dari ½ jumlah peserta yang diundang
2. Dalam hal tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka diadakan penundaaan sekurang-kurangnya 1 x 60 menit
3. Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka rapat dapat diaksanakan dan dianggap sah.


BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam rapat umum / rapat umum luar biasa


BAB XIV
PENUTUP

Pasal 23

1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Lowongan Pekerjaan

Dibutuhkan oleh sebuah perusahaan konsultan:
"Sarjana Ekonomi-Jurusan Akutansi"

Syarat :
- Pengalaman/ Non Pengalaman
- Mampu menyusun laporan keuangan secara mandiri
- Mengerti/ menguasai pajak

Contact Person : Admin - 021-71559217




Apakah Perlu Diadakan Natal INKRIBS 2009



inkribs is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Prepared by Saud M.H. Sigalingging | Supported by Hendri Tumbur Simamora