ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN KELUARGA BESAR KRISTEN BINJAI SEKITARNYA (INKRIBS) SE-JABODETADEK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sistematika penyusunan Anggaran Rumah Tangga ini, disusun berdasarkan BAB, diikuti judul dan pasal demi pasal.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tanga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
BAB II
NAMA, LOGO DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
1. Nama organisasi adalah “Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Se-Jabodetabek” disingkat dengan “INKRIBS”
2. Logo INKRIBS dan pengertiannya seperti terdapat pada lampiran ART ini
3. INKRIBS didirikan pada tanggal 22 Maret 2004, dan berkedudukan di Jakarta
BAB III
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dari organisasi terdiri dari
1. Anggota biasa
Yaitu yang lahir, besar, sekolah dan yang pernah bekerja di Binjai
2. Anggota luar biasa
Yaitu Kristen yang bukan lahir, besar dan pernah bekerja di Binjai sekitarnya tetapi bersimpati terhadap organisasi dengan memberikan dukungan moril dan material.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Para Anggota
Pasal 5
1. Berhak dipilih dan memilih menjadi pengurus
2. Berhak memberikan pendapat dan mengajukan usul untuk kemajuan organisasi
3. Setiap anggota berhak mendapat kunjungan dalam hal dukacita/ meninggal dunia, atas dasar tersebut anggota berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200.000
4. Dalam hal duka cita/ meninggalnya orang tua ataupun mertua, anggota , atas dasar tersebut anggota berhak mendapatkan batuan sebesar Rp. 150.000
5. Dalam hal sakit opname 3 (tiga) hari berturut-turut, setiap anggota berhak mendapat kunjungan dan mendapat bantuan sebesar Rp. 150.000
6. Dalam hal sukacita /menikah, setiap anggota berhak mendapat kunjungan dan mendapat bantuan sebesar Rp. 200.000
7. Dalam hal melahirkan, khusunya anak pertama setelah menjadi anggota, setiap anggota berhak mendapat bantuan sebesar Rp. 100.000
Kewajiban Para Anggota
Pasal 6
1. Wajib berpartisipasi dan memberikan dukungan bagi perkembangan dan kemajuan organisasi
2. Memberikan dukungan materi dalam bentuk iuran wajib anggota sebesar :
a. Yang telah berkeluarga : Rp. 10.000/ bulan
b. Yang belum berkeluarga : Rp. 5.000/ bulan
Sanksi
Setiap anggota yang tidak aktif dan tidak membayar iuan wajib dalam tempo 6 bulan berturut-turut, maka dengan tidak mengurangi keikutsertaanya didalam organisasi, anggota yang bersangkutan tidak akan mendapatkan haknya sebagai anggota sesuai pasal 5 ayat (3) s/d ayat (7)
BAB V
ORGANISASI DAN KELENGKAPANNYA
Pasal 7
Organisasi terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan Pembina terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota
c. Badan Pengurus terdiri dari:
1. Ketua Umum dan wakil ketua umum
2. Sekretaris umum dan wakil sekretaris umu
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Ketua-ketua Bidang dan wakil ketua bidang
5. Seksi-seksi
d. Komisariat-Komisariat Wilayah
Pasal 8
Pelindung adalah sesuai dengan pasal 15 Anggaran Dasar (AD)
Pasal 9
Pembina adalah sesuai dengan pasal 16 Anggaran Dasar (AD)
Pasal 10
Pengurus adalah pelaksana kegiatan operasional yang mempunyai wewenang sesuai pasal 17, 18 Anggaran Dasar (AD)
BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
(1) Laporan dan pertanggungjawaban disusun pertiga tahun dan paling lambat akhir bulan…….tahun berikutnya oleh Badan Pengurus.
(2) Penelitian atas laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus dilakukan dalam Rapat Umum yang dihadiri oleh seluruh anggota
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 12
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur sebagai addendum yang merupakan aturan tambahan organisasi dan ditetapkan oleh pengurus organisasi
(2) Keputusan-keputusan yang dikeluarkan berdasarkan musyawarah dan mufakat
(3) Bilamana musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan terakhir dilakukan dengan voting yang diambil berdasarkan mayoritas suara yang hadir
(4) Keputusan untuk membubarkan organisasi dapat diambil oleh pengurus dengan persetujuan Pembina bila menurut pertimbangan mayoritas anggota, organisasi tidak memenuhi tujuan yang sebenarnya.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga in berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………………..2004
IKATAN KELUARGA BESAR KRISTEN BINJAI SEKITARNYA SE-JABODETABEK
(INKRIBS)
A.n. Pembina Ketua Umum
Dr. Essanov Hasibuan Drs. Anthony Sigalingging
28 Maret 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IKATAN KELUARGA BESAR KRISTEN BINJAI SEKITARNYA (INKRIBS) SE-JABODETADEK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar