ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN KELUARGA BESAR KRISTEN BINJAI SEKITARNYA (INKRIBS) SE-JABODETADEK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sistematika penyusunan Anggaran Rumah Tangga ini, disusun berdasarkan BAB, diikuti judul dan pasal demi pasal.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tanga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
BAB II
NAMA, LOGO DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
1. Nama organisasi adalah “Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Se-Jabodetabek” disingkat dengan “INKRIBS”
2. Logo INKRIBS dan pengertiannya seperti terdapat pada lampiran ART ini
3. INKRIBS didirikan pada tanggal 22 Maret 2004, dan berkedudukan di Jakarta
BAB III
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dari organisasi terdiri dari
1. Anggota biasa
Yaitu yang lahir, besar, sekolah dan yang pernah bekerja di Binjai
2. Anggota luar biasa
Yaitu Kristen yang bukan lahir, besar dan pernah bekerja di Binjai sekitarnya tetapi bersimpati terhadap organisasi dengan memberikan dukungan moril dan material.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Para Anggota
Pasal 5
1. Berhak dipilih dan memilih menjadi pengurus
2. Berhak memberikan pendapat dan mengajukan usul untuk kemajuan organisasi
3. Setiap anggota berhak mendapat kunjungan dalam hal dukacita/ meninggal dunia, atas dasar tersebut anggota berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200.000
4. Dalam hal duka cita/ meninggalnya orang tua ataupun mertua, anggota , atas dasar tersebut anggota berhak mendapatkan batuan sebesar Rp. 150.000
5. Dalam hal sakit opname 3 (tiga) hari berturut-turut, setiap anggota berhak mendapat kunjungan dan mendapat bantuan sebesar Rp. 150.000
6. Dalam hal sukacita /menikah, setiap anggota berhak mendapat kunjungan dan mendapat bantuan sebesar Rp. 200.000
7. Dalam hal melahirkan, khusunya anak pertama setelah menjadi anggota, setiap anggota berhak mendapat bantuan sebesar Rp. 100.000
Kewajiban Para Anggota
Pasal 6
1. Wajib berpartisipasi dan memberikan dukungan bagi perkembangan dan kemajuan organisasi
2. Memberikan dukungan materi dalam bentuk iuran wajib anggota sebesar :
a. Yang telah berkeluarga : Rp. 10.000/ bulan
b. Yang belum berkeluarga : Rp. 5.000/ bulan
Sanksi
Setiap anggota yang tidak aktif dan tidak membayar iuan wajib dalam tempo 6 bulan berturut-turut, maka dengan tidak mengurangi keikutsertaanya didalam organisasi, anggota yang bersangkutan tidak akan mendapatkan haknya sebagai anggota sesuai pasal 5 ayat (3) s/d ayat (7)
BAB V
ORGANISASI DAN KELENGKAPANNYA
Pasal 7
Organisasi terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan Pembina terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota
c. Badan Pengurus terdiri dari:
1. Ketua Umum dan wakil ketua umum
2. Sekretaris umum dan wakil sekretaris umu
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Ketua-ketua Bidang dan wakil ketua bidang
5. Seksi-seksi
d. Komisariat-Komisariat Wilayah
Pasal 8
Pelindung adalah sesuai dengan pasal 15 Anggaran Dasar (AD)
Pasal 9
Pembina adalah sesuai dengan pasal 16 Anggaran Dasar (AD)
Pasal 10
Pengurus adalah pelaksana kegiatan operasional yang mempunyai wewenang sesuai pasal 17, 18 Anggaran Dasar (AD)
BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
(1) Laporan dan pertanggungjawaban disusun pertiga tahun dan paling lambat akhir bulan…….tahun berikutnya oleh Badan Pengurus.
(2) Penelitian atas laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus dilakukan dalam Rapat Umum yang dihadiri oleh seluruh anggota
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 12
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur sebagai addendum yang merupakan aturan tambahan organisasi dan ditetapkan oleh pengurus organisasi
(2) Keputusan-keputusan yang dikeluarkan berdasarkan musyawarah dan mufakat
(3) Bilamana musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan terakhir dilakukan dengan voting yang diambil berdasarkan mayoritas suara yang hadir
(4) Keputusan untuk membubarkan organisasi dapat diambil oleh pengurus dengan persetujuan Pembina bila menurut pertimbangan mayoritas anggota, organisasi tidak memenuhi tujuan yang sebenarnya.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga in berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………………..2004
IKATAN KELUARGA BESAR KRISTEN BINJAI SEKITARNYA SE-JABODETABEK
(INKRIBS)
A.n. Pembina Ketua Umum
Dr. Essanov Hasibuan Drs. Anthony Sigalingging
28 Maret 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IKATAN KELUARGA BESAR KRISTEN BINJAI SEKITARNYA (INKRIBS) SE-JABODETADEK
Label: ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IKATAN KELUARGA BESAR KRISTEN BINJAI SEKITARNYA (INKRIBS) SE-JABODETADEKAngggaran Dasar (AD) Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Sejabodetabek (INKRIBS)
Angggaran Dasar (AD)
Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Sejabodetabek
(INKRIBS)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sistematika penyusunan Anggaran Dasar ini, disusun berdasarkan BAB, diikuti Judul dan Pasal demi Pasal.
Pasal 2
Anggaran Dasar ini merupakan Pedoman Umum dalam rangka melaksanakan semua kegiatan-kegiatan organisasi guna terwujudnya tujuan, melalui visi dan misi yang akan ditindaklanjuti dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB II
NAMA, WAKTU PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
(1). Organisasi ini bernama: Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Se-Jabodetabek dan selanjutnya disebut INKRIBS, yang berkedudukan di Jakarta
(2). Ruang lingkup organisasi meliputi Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi sekitarnya.
Pasal 4
Organisasi ini berdiri pada tangal 22 Maret 2004, dan berkedudukan di Jakarta.
BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Azas
Pasal 5
Organisasi berazaskan Pancasila dan UUD1945 yang didasarkan atas Iman Kristiani
Maksud dan Tujuan
Pasal 6
Maksud dan Tujuan Organisasi ini adalah:
1. Mempererat rasa persaudaraan diantara sesame masyarakat Kristen Binjai Sekitarnya yang ada di Jabodetabek.
2. Meningkatkatkan Peranan Masyarakat Kristen Binjai yang berada di Jabodetabek dalam mengisi dan mengapresisasi program pembangunan di Indonesia khususnya Kotamadya Binjai
3. Menjalin kerjasama masyarakat Kristen Binjai dengan organisasi kemasyarakatn lainnya dengan saling tukar informasi, yang akan diwujudkan melalui beberapa program kerja, meliputi Diakonia , usaha dan bentuk kegiatan lainnya.
4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan social dan keagamaan.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 7
(1) Keuangan organisasi bersumber dari:
a. Iuran Anggotai
b. Sumbangan-sumbangan atau bantuan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat
c. Pendapat-pendapat lain yang sah’
(2) Dana yang terhimpun akan digunakan bagi kegiatan dan pengembangan organisasi menurut cara yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
(3)
BAB V
KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 8
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat umum organisasi.
BAB VI
TUGAS POKOK
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud BAB III pasal 6, organisasi mempunyai tugas pokok:
1. Mendata anggota INKRIBS yang berada di wilayah Jabodetabek
2. Memberikan informasi, perhatian dan tindakan yang dibutuhkan oleh anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
BAB VII
KEANGGOTAAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Keanggotaan organisasi dihimpun dari seluruh masyarakat Binjai Sekitarnya yang beragama Kristen yang berdomisisli di Jabodetabek
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 11
(1) Setiap anggota memiliki hak
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
b. Bicara dan hak suara
(2) Penggunaan hak sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 11 ayat 1 ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Kewajiban para anggota organisasi adalah
(1) Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
(2) Mentaati dan memegang teguh AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi lainnya
(3) Aktif disegala program kegiatan organisasi
BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI , TUGAS DAN WEWENANG
Struktur Organisasi
Pasal 13
Struktur organisasi terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan Pembina terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota
c. Badan Pengurus terdiri dari:
1. Ketua Umum dan wakil ketua umum
2. Sekretaris umum dan wakil sekretaris umu
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Ketua-ketua Bidang dan wakil ketua bidang
5. Seksi-seksi
d. Komisariat-Komisariat Wilayah
Pasal 14
Masa bakti kepengurusan organisasi selama 3 (tiga) tahun
Tugas dan Wewenang
Pasal 15
Pelindung Organisasi adalah Walikota Binjai, yang bertanggungjawab secara ex-officio terhadap keberadaan organisasi.
Pasal 16
(1) Dewan Pembina terdiri dari pribadi-pribadi yang dipilih dari anggota untuk memberikan pertimbangan, saran dan nasehat kepada badan pengurus INKRIBS serta berfungsi memelihara dan menjaga kelangsungan organisasi
(2) Dewan Pembina ditetapkan dalam rapat umum organisasi
(3) Dewan Pembina tidak memiliki hubungan structural dengan Badan Pengurus
Pasal 17
(1) Pengurus INKRIBS merupakan pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif
(2) Pengurus INKRIBS berwenang menetapkan kebijakan dan peraturan organisasi sesuai dengan AD/ART, dan keputusan rapat umum organisasi.
Pasal 18
(1) Pengurus bertugas melaksanakan segala keputusan , ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan hasil keputusan rapat umum
(2) Badan pengurus organisasi memberikan laporan pertanggungjawaban sekali dalam 3 (tiga) tahun pada masa akhir periode di rapat umum.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAINNYA
Pasal 19
(1) INKRIBS mempunyai hubungan yang bersifat khusus dengan organisasi social kemasyarakatan lainnya yang berdasarkan iman kristiani;
(2) INKRIBS menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi social kemasyarakatan yang berasa dari Binjai yang berada di Jakarta
(3) INKRIBS menjalin hubungan kerjasama yang terbuka dengan pemerintah dan seluruh organisasi social kemasyarakatan lainnnya
BAB XI
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Pasal 20
(1) Rapat organisasi terdiri dari
a. Rapat Umum
b. Rapat Umum Luar Biasa
c. Rapat Kerja
d. Rapat Pleno
e. Rapat Pengurus Bidang
(2) Rapat Umum Organisasi
a. Menetapkan ad/ART organisasi
b. Menetapkan program umum organisasi
c. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi
d. Menetapkan struktur dan personil dewan Pembina
e. Menetapkan struktur dan personil pngurus organisasi
f. Memberikan penilaian laporan pertanggungjawaban pada akhir priode kepengurusan
g. Diadakan sekali dalam 3 tahun
(3) Rapat Umum Luar Biasa
a. Mempunyai wewenang yang sama dengan rapat umum organisasi
b. Diadakan apabila dalam keadaan mendesak
c. Atas permintaan sekurang-kurangnya2/3 dari jumlah pengurus INKRIBS
(4) Rapat Kerja
a. Menentukan rencana pelaksanaan kegiatan dalam jangka pendek
b. Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
(5) Rapat Pleno
a. Membahas dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Membahas dan mengesahkan hasil rapat pengurus bidang
c. Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
(6) Rapat Pengurus Bidang
d. Dilaksanakan oleh pengurus bidang untuk mengambil kebijakan dalam bidang masing-masing
e. Dilkasanakan apabila diperlukan
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 21
1. Rapat –rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 BAB XI dianggap sah apabila memenuhi quorum, yaitu dihadiri lebih dari ½ jumlah peserta yang diundang
2. Dalam hal tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka diadakan penundaaan sekurang-kurangnya 1 x 60 menit
3. Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka rapat dapat diaksanakan dan dianggap sah.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam rapat umum / rapat umum luar biasa
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 23
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
24 Maret 2009
Mario Teguh Sang Inspirator
Label: Inspirator, Mario TeguhAnda yang sering nonton TV pasti kenal dengan seorang Inspirator yang bernama Mario Teguh. Wajahnya sering muncul pada dua stasiun TV swasta di Jakarta. Mario Teguh juga seorang bergerak di bidang Bussiness Efectiveness Consultant. Selain wajahnya yang teduh sekaligus pembawaannya dalam menyampaikan yang khas. Tentu yang takkan pernah terlupakan adalah tips dan motivasinya. Berikut ini adalah Tips Motivasi dari Mario Teguh mudah-mudahan menjadi pemompa semangat bagi kita yang ingin maju.
Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan
bila anda sedang takut, jangan terlalu takut.
Karena keseimbangan sikap adalah penentu
ketepatan perjalanan kesuksesan anda
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita
adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba
itulah kita menemukan dan belajar membangun
kesempatan untuk berhasil
Anda hanya dekat dengan mereka yang anda
sukai. Dan seringkali anda menghindari orang
yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah
Anda akan mengenal sudut pandang yang baru
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi
pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus
belajar, akan menjadi pemilik masa depan
Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi
pencapaian kecemerlangan hidup yang di
idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa
kesenangan adalah cara gembira menuju
kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena anda
takut kehilangan yang telah dimiliki, karena
dengannya anda merendahkan nilai yang bisa
anda capai melalui perubahan itu
Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila
anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara
lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila
cara-cara anda baru
Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan.
Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap
anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong
bila sikap anda salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada
kesempatan adalah orang muda yang tidak
pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi
pada keamanan, telah menua sejak muda
Hanya orang takut yang bisa berani, karena
keberanian adalah melakukan sesuatu yang
ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan
punya kesempatan untuk bersikap berani
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan
stress adalah kemampuan memilih pikiran yang
tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang
anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui
mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan
tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan
yang kemudian anda dapat
Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara
kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku
seperti orang yang terus memeras jerami untuk
mendapatkan santan
Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai
dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan
anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang
yang berbakat
Kita lebih menghormati orang miskin yang berani
daripada orang kaya yang penakut. Karena
sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa
depan yang akan mereka capai
Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita
ketahui, kapankah kita akan mendapat
pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum
kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin.
Dengan mencoba sesuatu yang tidak
mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik
dari yang mungkin anda capai.
Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup
adalah membiarkan pikiran yang cemerlang
menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang
mendahulukan istirahat sebelum lelah.
Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa
mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang
baik, maka andalah yang akan dicari uang
Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita
mungkin menua dengan berjalanannya waktu,
tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus
mengubah diri kita sendiri
Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk
melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi
orang tua yang masih melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan saat muda.
berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita
kaya, tetapi menggunakannya dengan baik
adalah sumber dari semua kekayaan
Klik disini untuk melanjutkan »»
15 Maret 2009
Pesta Pemilu Sudah Dekat & Pesta Perayaan Paskah Juga Sudah Semakin Dekat
Gedung sudah di pesan di Sasana Wira Sakti, Direktorat Kesehatan Angkatan Darat, Jl. Mayjen Sutoyo, Cililitan. Bagi yang masih bingung ataupun baru datang dari Binjai, kami panitia menampilkan denah, agar kita semua tidak tersesat (lihat Denah).
Jadi jangan lupa Pesta Perayan Paskah tgl 18 April 2009, pukul 15.00 Wib, ajak semua anggota keluarga dari Binjai, dan sampai ketemu diperayaan tersebut.